Nah, untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, guru dituntut memiliki kreatifitas yang tinggi. Kreatifitas yang tinggi tersebut tergambar dari empat kompetensi yang harus dikuasai oleh guru diantaranya: kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional. Keempat kompetensi tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan dan haruslah melekat pada diri setiap guru.
Untuk meningkatkan kreatifitas guru tersebut, salah satu usaha yang dilakukan pemerintah setiap tahunnya adalah dengan pelaksanaan lomba guru prestasi. Biasanya lomba ini diadakan mulai dari sekolah, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi dan bahkan nasional. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan.
Dengan ditetapkannya undang-undang dimaksud, penghargaan kepada guru prestasi mengalami penguatan. Pemberian penghargaan itu dilakukan berdasarkan tingkat, jenis, dan jenjang satuan pendidikan. Penghargaan dapat diberikan pada tingkat sekolah, tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional.