Lolos Verifikasi, Pasangan Laki Bini Ini Bakal Bertarung di Pilkada Padang 2018

oleh

Lebih lanjut Sawati menyampaikan, untuk bapaslon Alkudri dan Syafril Basir tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan jumlah sebaran karena setelah dilakukan verifikasi dan penghitungan, ternyata bapaslon Alkudri dan Syafril Basir hanya mengumpulkan sebanyak 26.611 jumlah dukungan dalam bentuk formulir B1.KWK, dan mengumpulkan sebanyak 26.662 dalam bentuk lampiran fotocopy KTP/Suket dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Mengacu pada pasal 48 Undang-undang Pilkada, setelah melakukan verifikasi jumlah dukungan serta jumlah sebaran, KPU Kota Padang akan verifikasi administrasi yang akan dilaksanakan pada 2 s/d 8 Desember 2017. Jika lulus tahap verifikasi administrasi, maka akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual dengan metode sensus. Nanti petugas menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Bila pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di kantor PPS. Jika pasangan calon masih tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat. (MC)

Menarik dibaca