Bidang Kesehatan, Pemko melalui RSUD harus melengkapi persyaratan untuk pelayanan dasar sebuah rumah sakit, minimal mempunyai empat dokter spesialis, yaitu dokter spesialis anak, spesialis kebidanan, spesialis penyakit dalam dan spesialis bedah. Keempat spesialis tersebut harus dipermanenkan.
Di bidang pekerjaan umum, Pemko harus serius melakukan pengawasan sehingga tidak menimbulkan permasalahan dan pekerjaan kontruksi sesuai dengan target dan mutu yang diharapkan.
RNI