Spiritsumbar.com, Padang – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2019.
Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut diterima Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Rabu (20/5/2020).
Kepala Perwakilan BPK RI Sumatera Barat Yusnadewi menyampaikan, BPK memberikan opini WTP dengan penekanan suatu hal atas LKPD Pemprov Sumatera Barat tahun 2019.
“Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas LKPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2019, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Penekanan Suatu Hal,” kata Yusnadewi.
Yusnadewi menegaskan, BPK menekankan adanya persediaan barang yang akan diberikan kepada masyarakat yang mengalami kenaikan.
Kenaikan tersebut merupakan reklasifikasi dari gedung bangunan serta jalan, irigasi dan jaringan dari beberapa OPD hasil perolehan tahun 1996 sampai dengan tahun 2019. Aset tersebut telah dimanfaatkan oleh penerima namun masih dicatat sebagai aset tetap renovasi.
Selain itu, terdapat persediaan pada Dinas PUPR berupa jaringan, irigasi dan jaringan hasil perolehan tahun 2012 yang telah dimanfaatkan oleh pihak lain tapi belum diserahterimakan. “Pemerintah provinsi masih harus memproses serah terima persediaan tersebut kepada masing – masing pihak terkait,” ujarnya.