PADANG – DPRD Kota Padang bakal segera memanggil PT Semen Padang dan Yaysan Igasar terkait terkait pengelolaan limbah PT Semen Padang berupa besi tua.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Amril Amin mengatakan, dirinya sudah mendisposisi surat dari masyarakat Pauh V ke Komisi I DPRD Kota Padang untuk segera melakukan pemanggilan terhadap PT Semen Padang, KAN Pauh V, KAN Luki dan Yayasan Igasar untuk duduk bersama.
“Kita akan memanggil PT Semen Padang, Niniak Mamak Pauh V, Ninik Mamak Luki dan Yayasan Igasar untuk bermusyawarah dengan baik, bisa DPRD menjadi tempat mediasi, supaya persoalan ini clear, tidak terjadi persoalan-persoalan lain,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin pada wartawan, Selasa, 22 Maret 2022.
Dikatakan Amril Amin, Komisi I DPRD Kota Padang harus mengambil peran dengan segera membahas persoalan tersebut. “Suratnya sudah kita teruskan ke Komisi I. Komisi I harus mengambil peran sebagai Niniak Mamak Kota Padang menyelesaikan persoalan ini,” pungkasnya.
Amri Amin menyarankan agar PT Semen Padang menjaga komitmen bersama Niniak Mamak Pauh V dan Lubuk Kilangan. Ditegaskan Amril Amin, PT Semen Padang harus bersikap adil dalam memenuhi perjanjian yang sudah lama disepakati dengan Niniak Mamak Pauh V dan Luki. “Ini harus kita jaga bersama,” tegasnya
“PT Semen Padang harus bersikap adil dalam hal ini, yang mana sebelumnya sudah ada perjanjian atau kesepakatan bahwa ini (pengelolaan limbah besi tua, red) akan dibagi bergilir antara anak kemenakan kita di Pauh V dan Luki. Kami berharap, PT Semen Padang komit dengan kesepatan dengan Niniak Mamak Pauh dan Luki tersebut,” ujarnya.
.