Pengelolaan limbah B3 menjadi permasalahan yang harus menjadi perhatian serius, karena tingkat bahaya limba B3 sangat tinggi bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Lebih lanjut Isman mengatakan bahwa tingginya tingkat bahaya limbah B3 membutuhkan biaya yang sangat mahal, rumit, spesifik serta kompetensi SDM pengelola yang handal untuk mengelolanya.
Maka dari itu, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah terhadap amanat UU Nomor 32 tahun 2009, Pemerintah Kabupaten Agam tahun 2018 sudah menyediakan anggaran sebesar Rp2 miliar bagi pengelolaan limbah B3.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Agam, Hamdi, ST, M.Eng, mengatakan bahwa kegiatan pengelolaan B3 dan limbah B3 adalah salah satu mata rantai yang cukup panjang, dan melibatkan banyak pihak, mulai dari penyedia bahan B3, penghasil limbah B3, pengangkut, pengumpul, pemanfaat, pengolah dan penimbun limbah B3.
Pelanggaran pengelolaan B3 dan limbah B3 dari berbagai bentuk kegiatan yang berakibat pada pencemaran lingkungan dapat tuntutan formal berupa pidana kata Hamdi. Maka dari itu DLH Kabupaten Agam merupakan salah satu OPD teknis yang berperan dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan tersebut, sehingga dilaksanakan In House Training Pengelolaan Limbah B3 .