Tapi kata keterangan ahli regulasi tentang informasi publik di badan publiknya tentang tindaklanjut terkait temuan dikecualikan.”Batasnya sampai 30 tahun,” ujarnya.
Arif Yumardi mengatakan hak BPK mempedomani keputusan Sekjen. “Kita membandingkan lex specialist derogat lex generalis degan UU, UU 14 tahun 2008 tidak masalah dibuka karena ini uang rakyat,” ujar Arif Yumardi.
Sedangkan Adrian Tuswandi mengatakan, pemohon terlalu lembek, apa yang dialaminya tidak mau dj ekspos ke publik. “Saya jadi heran aoa maksud di balik sengketa aquo ini,” ujar Adrian Tuswandi.
Uang sebanyak Rp 1,1 miliar lebih itu kata Adrian besar tuh. apalagi LHP nya tahun 2022, sudah dua tahun.
“Masak tidak bisa diakses dokumennya, harusnya ini dipublis ke publik biar biasa aparat penegak hukum masuk, enak betul jadi pejabat publik, ada temuan terus 60 hari lewat, tindak lanjutnya karena aturan internal BPK yang berlaku untuk umum dikecualikan. Kalau virla tentu Aoarat Penegak Hukum (APH) akan bekerja, pasti ketika penyidik APH meminta keterangan tentang kerugian negara BPK akan buka, “ujar Adrian.
Sidang dengan agenda keterangan itu, kata Ketua Majelis Tanti, dipersidangan dirasa cukup dan selanjutnya sidang register terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar ini dilanjutkan pembacaan kesimpulan para pihak.