LHP BPK Terbuka, Tapi Dokumen Tindak Lanjut Dikecualikan

oleh

Padang, SpiritSumbar.com – Sidang Penyelesaian sengketa informasi publik (SIP) antara Didi Someldi Putra dengan atasan PPID Pemkab Pesisir Selatan makin alot dan panas di ruang sidang KI Sumbar Kamis 25/5/2023.

Majelis Komisioner Komisi Informasi {KI) Sumbar dengan ketua Tanti Endang Lestari dan anggota majelis Adrian Tuswandi dan H Arif Yumardi menghadirkan saksi atau meminta keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar,

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK itu terbuka, tapi berdasarkan Keputusan Sekjen BPK RI tentang tindaklanjut, itu dokumennya seperti di sengketa aquo hari ini adalah dikecualikan berdasarkan uji konsekuensi,” ujar keterangan ahli dari BPK RI Perwakilan Sumbar.

Sidang sengketa informasi ini terjadi setelah Didi selaku pemohon informasi meminta informasi terkait temuan BPK RI Perwakilan Sumbar tahun 2022 tentang pengembalian sisa lebih biaya perjalanan dinas OPD Sekretariat DPRD dan OPD lain di Pemkab Pesisir Selatan senilai Rp 1,1 miliar.

“Informasi Diberikan PPID dan atasan PPID Pemkab Pessel, tapi tidak memuaskan saya, selaku warga negara saya meminta siapa saja yang mengembalikan dan siapa yang belum membayarkan sisa lebih biaya perjalanan dinas itu,” ujar Didi.

Menarik dibaca