Hukum LGBT ini adalah haram karena Allah SWT juga telah menunjukan bagaimana kaum Nabi Luth yang binasa karena melakukan penyimpangan dengan Azab yang sangat dasyat dan juga besar. Kaum Nabi Luth binasa karena tanah tempat tinggal mereka dibalik dan juga diakhiri dengan hujan bebatuan yang membuat mereka semua musnah.
Hal ini tertulis didalam surat Al-Hijr pada ayat 74 yang artinya : “Maka kami jadikan bagian atas kota itu terbalik ke bawah dan kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang keras”
Manusia itu secara fitrah diciptakan oleh Allah SWT sudah dengan dorongan naluri dan juga jasmaninya. Salah satu dari dorongan naluri adalah dengan melestarikan keturunan manusia. Diantaranya, adanya rasa cinta dan juga dorongan untuk melakukan hubungan dengan lawan jenis (pria dan juga wanita). Baik pria ataupun wanita memiliki pandangan yang sama. Yaitu untuk melestarikan keturunan, bukan hanya untuk pandangan seksual semata. Malahan, tujuan Allah SWT menciptakan naluri itu untuk melestarikan keturunan manusia dan hal ini hanya bisa dilakukan oleh pasangan suami dan istri yang sah.
Kalau LGBT ini di legalkan di bumi indonesia, ini berarti sudah sangat menyimpang dari fitrah manusia. Maka sama halnya engan melawan Allah SWT.