Aisyah didampingi komisioner KPU lainnya, Syufli (Divisi Hukum dan Pengawasan), Dicky Fernando (Divisi Perencanaan, Data dan Informasi), Abrar Aziz (Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM) serta Sekretaris KPU Tres Natalia Situmorang, mengatakan KPU Kota Pariaman hanya menjalankan instruksi KPU Provinsi Sumbar. Anggaran kegiatannya juga hanya hibah dari KPU Provinsi Sumbar.
Dengan pencairan dana pada 16 Januari 2020 maka berdampak pada tahapan yang harus dilakukan. Bahkan ada beberapa kegiatan yang harus dilakukan secara swadaya. Artinya komisioner dan yang terkait lainnya membiayai kegiatan secara mandiri.
Disamping itu, ketergantungan kepada hibah provinsi juga menyebabkan beberapa sosialisasi besar yang digagas sewaktu pilwako dulu tak bisa dilakukan. Biasanya KPU Kota Pariaman bekerjasama dengan muballigh, bidan, kominfo, paguyuban disabilitas. Juga digagas talkshow di RRI dan sosialisasi berkuis di facebook tiap Senin dan Kamis. Ada pula si tambua channel, sosialisasi kegiatan KPU lewat YouTube.
Aisyah menginformasikan hal prinsipil dalam kerahasiaan data KPU. Khususnya pada daerah yang tidak melaksanakan pilkada (pilbub dan pilwako). Menurut dia, untuk daerah yang melaksanakan pilgub saja, berarti tak ada NPHD.