BK tugasnya itu pertama adalah menjalankan operasional secara utuh sesuai tata tertib DPD RI. Kedua, menjaga kode etik artinya menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas anggota dan lembaga DPD RI.
“Jadi BK bukan mencari-cari kesalahan anggota. Bukan mengawasi, mengintai, menghakimi apalagi melakukan OTT. BK hanya menjaga anggota dan lembaga DPD RI,” tegas Leonardy.
Untuk itu BK bekerja berdasarkan data dan fakta. Ada datanya dan terbukti dengan faktanya. Kalaupun ada anggota yang mulai melenceng dari kode etik, BK lebih mengedepakan sisi persuasif. Dilakukan pendekatan terhadap anggota dan diberikan pemahaman terlebih dahulu.
Untuk tujuan itu, ujar mantan Ketua DPRD Sumbar itu, jika Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI telah menyelesaikan tugasnya, dan berdasarkan jadwal dari Panmus maka BK akan menyusun program satu tahun ke depan.
Dengan dukungan wakil ketua dan anggota, diharapkan BK dapat menghasilkan program yang mampu meningkatkan integritas, kepatutan dan tanggung jawab seluruh Anggota DPD RI. (Rel)