Leonardy Harmainy Apresiasi Workshop Evaluasi PKPD oleh BPKP Sumbar

oleh

Walinagari, Kepala Desa dan perangkatnya menyampaikan tentang betapa bermanfaatnya dana desa bagi pemberdayaan dan pembangunan infrastruktur di nagari/desa mereka.

Namun sejak pandemi walinagari dan kepala desa mengaku kesulitan dalam melakukan perencanaan, penggunaan keuangan desa/nagari, dan pelaporannya. Walinagari dan kepala desa lebih banyak mengakomodir program mandatori dari pemerintah pusat dan daerah.

“Dalam pertemuan ini camat, pendamping, walinagari dan kepala desa mendapatkan pencerahan dan dapat berinteraksi lansung dengan Inspektur Jenderal Penyelenggara Urusan Pemerintah Daerah Kemendagri Bapak Drs. Azwan M.Si, Direktur Dana Desa Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan Dirjen Perimbangan Kementerian Keuangan Jaka Sucipta dan dari Kepala Perwakilan BPKP Sumbar Dra. Dessy Adin, MM., M.SI,” tegasnya dalam workshop yang dihadiri juga oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumbar, Dr. Syukriah HG, S.H, M.Hum dan dimoderatori Kepala Dinas PMD Provinsi Sumbar Amasrul, S.H.

Pada kesempatan itu, Leonardy memaparkan materi tentang Pengawasan DPD RI terhadap Undang-undang, APBN dan Kebijakan Pemerintah terkait Desa. Leonardy memaparkan berdasarkan tugas dan wewenang DPD RI dalam melakukan pengawasan didasarkan pada Undang-undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) Pasal 249 ayat (1) huruf e dan f sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang No. 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No. 17 Tahun 2014. Juga dijelaskan tentang lingkup tugas Komite IV berdasarkan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib Pasal 83 ayat (4) dan Pasal 84 ayat (4). Kementerian Keuangan dan BPKP termasuk mitra kerja Komite IV.

Menarik dibaca