SpiritSumbar.com, Padang Panjang – Keberadaan pesantren itu makin diakui. Pemerintah kini makin hadir di tengah-tengah pesantren, yaitu dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren pada 24 September 2019.
Hal itu disampaikan Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, S.IP, MH dalam kuliah umum di Perguruan Thawalib Padang Panjang, Selasa, 17 Maret 2020.
Menurutnya, Pesantren telah mencerdaskan anak bangsa. Pesantren tempat dididiknya anak bumi putera di zaman penjajahan kolonial Belanda. Leonardy menyatakan sebagai bentuk perhatian pemerintah, ditetapkanlah Hari Santri sejak 2015 lalu. Lalu ditetapkan undang-undang pesantren dimana ada tiga hal penting yang patut dicermati.
Pertama undang-undang itu merupakan bentuk pengakuan negara terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam, lembaga dakwah dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Kedua, afirmasi pasal-pasal yang merupakan kebijakan negara dalam rangka mempermudah pesantren menjalankan ketiga fungsi lembaga itu. Ketiga, pesantren makin terfasilitasi oleh negara. Jadi undang- undang ini bukan untuk mengekang Pesantren.
Artikel Lainnya
Artinya, kata Leonardy, pesantren yang dulu terbiasa mandiri, menjalankan pendidikan secara merdeka dan kalau pun dibantu lewat kementerian agama, kini telah boleh mendapatkan bantuan penyelenggaraan pesantren dari APBN dan APBD sesuai kemampuan dan ketentuan perundang-undangan.