Nevi merujuk Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR telah disepakati batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp275 ribu untuk daerah Pulau Jawa dan Bali, dan sebesar Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Sebelumnya tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR adalah sebesar Rp495 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, dan Rp525 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
Namun, Politisi PKS ini menganggap bahwa biaya test PCR antara Rp275 ribu hingga sebesar Rp300 ribu akan masih dirasa sangat mahal oleh beberapa kalangan masyarakat.
Sebagai perbandingan, Australia hanya perlu membayar untuk jasa dokter umum, tapi tesnya sendiri tidak dipungut biaya atau gratis. Di New Zealand juga gratis.
Hal tersebut diketahui dari situs covid19.govt.nz, di mana tes Covid-19 yang gratis juga berlaku bukan hanya untuk warga negaranya.
Nevi melanjutkan, di India, harga tes Covid-19 jauh lebih murah dari Indonesia. Mengutip India Today, pemerintah kota Delhi menetapkan harga PCR di India sebesar 500 rupee atau senilai Rp 96.000.