“Setiap Orang yang dengan tanpa hak menggunakan Merk yang sama pada keseluruhannya dengan Merk terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)”.
“Tujuan dari pengaduan ini adalah untuk melindungi hak klien kami sebagai pemilik merek Riba Crisis Center yang telah dijamin oleh undang–undang dan tentunya dalam rangka penegakan hukum atas tindak pidana di bidang merk. Serta mengantisipasi dan mencegah munculnya korban/konsumen atas aktifitas penjualan perumahan/property yang menggunakan logo Riba Crisis Center tanpa izin dari klien kami,” ujarnya
Pengaduan dilakukan ke Polresta Padang kata Lusda Astri adalah langkah awal. Karena sebelum membuat pengaduan, Klien LBH RCC telah mengingatkan Terlapor melalui surat peringatan,
“Namun Terlapor sama sekali tidak menanggapi. Malahan Terlapor terus berupaya melakukan aktifitas penjualan di berbagai daerah seperti daerah Tangerang, Purwakarta, Subang, Bandung, Bengkulu, yang nanti Kami juga akan membuat Laporan Polisi di wilayah hukum tersebut,” ujarnya. (***)
Tip & Trik