Pengaduan atas dugaan tindak pidana di bidang merk itu menurut Lusda diduga dilakukan pihak perusahaan property yang mengatasnamakan dirinya MarketingSakti.com dipimpin oleh Terlapor Deri Suandi melalui program penjualannya Rumahku Surgaku yang berlokasi di Cluster Samawa City Balai Baru dan Samawa Andalas Estate Padang Sarai.
“Terlapor dalam hal ini melakukan perbuatan penggunaan tanpa izin merk klien kami dengan mencatumkan logo Riba Crisis Center, memperbanyak, dan menggandakan pada setiap aktivitas pemasaran dan penjualan propertinya. Baik dilekatkan pada brosur-brosur maupun di pamflet, banner, spanduk ataupun media marketing kit lainnya,” ujar Lusda sepulang dari melapor ke Polresta Padang.
LBH RCC Sumatera Barat atas nama kliennya menduga Terlapor jelas dan nyata telah mendapatkan hak ekonomi (keuntungan) dari penggunaan merk Riba Crisis Center milik kliennya.
“Pemakaian merk Riba Crisis Center milik klien kami tanpa izin. Sehingga Klien Kami sangat dirugikan dengan perbuatan Terlapor beserta jajaran MarketingSakti.Com yang dipimpin Terlapor. Kerugian materil yang dialami oleh Pelapor adalah sebesar Rp 4 miliar dan kerugian inmaterial sebesar Rp 50 miliar,” ujar Lusda.
Tindak pidana di bidang merk yang diduga dilakukan oleh MarketingSakti.Com, melanggar Pasal 100 Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.