SPIRITSUMBAR.com, Padang – Lembaga Bantuan Hukum Riba Crisis Center (LBH RCC) bertindak sebagai pendamping klien melapor ke Polresta Padang.
Tim LBH RCC terdiri dari Lusda Astri, SH., MH., CLA., CLI., CTL selaku Kordinator Advokat LBH RCC Sumatera Barat. dengan anggota Advokat Melani Darman, SH.,MH, Fitriyeni, SH, Zulhesni, SH, Sri Afrianis, SH, MHD Khadafi Abdullah SHI, MH, Gusmadiro, SH, Lamboini, SH dan Nanda Fazli, SH, beralamat di Jalan Medan No 7 Ulak Karang Selatan Kota Padang, Rabu 24/3/2021 mendampingi klien ke pihak berwajib untuk melaporkan tindak pidana merk.
“Kami baru saja mendampingi klien membuat pengaduan di Polresta Padang atas adanya dugaan tindak pidana dibidang merk atas Merk Riba Crisis Center, dengan nomor laporan STTP/126/III/2021 tertanggal 24 Maret 2021,” ujar Lusda Asri, Rabu (24/3/2021) malam.
Merk Riba Crisis Center kata Lusda dimiliki klien LBH RCC ini atas nama Ahmad Taufik.
“Milik Pak Ahmad Taufik yang telah mendapat perlindungan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM pada Kelas 45 (No. Sertifikat IDM000665877 dan IDM000789078), Kelas 16 (No Sertifikat IDM000712086), Kelas 21 (No Sertifikat IDM000834617), dan Kelas 25 (No Sertifikat IDM000834618), yang mana perlindungan merk tersebut diberikan antara lain kepada Jasa Organisasi Kemasyarakatan,” ujar Lusda Astri.