Tindakan DPRD Sumatera Barat dan Gubernur Sumbar ini merugikan hak konstitusional terutama Pasal 28F UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan
informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yag tersedia,” ujarnya.
Untuk itu Indira Suryani mendesak Ketua DPRD Sumbar segera menyelesaikan kekisruhan ini. Segera menyelesaikan proses seleksi (fit and proper) dan mengajukan calon komisioner KI Sumbar kepada Gubernur Sumatera Barat. Agar polemik ini dapat segera di selesaikan demi tegaknya hukum, HAM dan pemberantasan korupsi di Sumatera Barat. (rel/salih)