LBH Padang Desak DPRD Sumbar Selesaikan Kisruh Pemilihan KI Sumbar

oleh

Padang, SPIRITSUMBAR.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang melakukan monitoring atas temuan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar di Bapenda Sumatera Barat. Namun, Inspektorat Sumbar mengkategorikan sebagai data yang dikecualikan.

Tak terima dengan pernyataan Inspektorat Sumbar, LBH mengajukan sengketa informasi publik (SIP) di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) 15 Januari 2024.

“Namun sengketa kami hanya dicatatkan dan tidak bisa diregister serta tidak bisa diproses lebih lanjut. Situasi ini dikarenakan Gubernur Sumatera Barat menerbitkan Surat Keputusan Nomor:555-890-2023 tentang Pencabutan Surat Keputusan Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat masa jabatan 2019-2023 yang berlaku pada
tanggal 2 Januari 2024,” ujar Direktur LBH Padang, Indira Suryani.

Pembekuan Komisioner KI Sumbar disebabkan oleh gaduhnya pemilihan komisioner antara Komisi I dengan Pimpinan DPRD Sumbar. Namun situasi ini malah merugikan rakyat untuk mendapatkan hak informasi terutama dalam pengawasan anggaran negara yang dilakukan oleh LBH Padang.

Akibatnya LBH Padang tidak bisa bersengketa informasi untuk mendapatkan data publik yang kami inginkan. Kisruhnya pemilihan komisioner KI di DPRD Sumatera Barat bertentangan dengan kepentingan publik dan merugikan masyarakat.

Menarik dibaca