Dikatakannya, Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 16. 00 Wib bertempat di Kampung Gunung Cerek, Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.
Dimana korban bernama Rosa (16) perempuan, warga Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang. Sekarang Tim masih dalam perjalanan ke Mapolres dengan telah mengamankan pelaku dan korban beserta BB lainnya.
“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana pasal 332 KUH Pidana. Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Pessel.
“Apalagi yang masih dibawah umur. Mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa yang terjadi kedepannya. Banyak anak-anak yang dibawah pengaruh orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel. ( Rio)