“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana pasal 332 KUH Pidana. Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Pessel.
“Apalagi yang masih dibawah umur. Mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa yang terjadi kedepannya. Banyak anak-anak yang dibawah pengaruh orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel. ( Rio)