Larikan Anak Bawah Umur, Macan Kumbang Tangkap WSA

oleh

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum yang berlaku, sebagaimana pasal 332 KUH Pidana. Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua agar lebih memberikan perhatian dan pengawasan kepada anak-anak kita,” ujar Kasat Reskrim Polres Pessel.

“Apalagi yang masih dibawah umur. Mereka belum matang secara emosional dan belum bisa berpikir panjang apa yang terjadi kedepannya. Banyak anak-anak yang dibawah pengaruh orang dewasa yang merugikan masa depan mereka nantinya,” tegas Kasat Reskrim Polres Pessel. ( Rio)

Menarik dibaca