Larikan Anak Bawah Umur, Macan Kumbang Tangkap WSA

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Pesisir Selatan – Tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pesisir Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Bayang berhasil menangkap seorang wanita inisial WSA (25).

WSA warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap lantaran melarikan anak dibawah umur ke Sumatera Utara.

Dipimpin Ka Tim Opsnal, Aipda Yandri Martin dengan anggotanya bersama Reskrim Polsek Bayang, Tim berhasil menangkapnya pada hari Kamis, (27/1/22) pukul 15.30 Wib di Jln. Mesjid Gg, Pribadi, Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang.

Kapolres Pesisir Selatan AKBP. Sri Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hendra Yose, membenarkan telah diamankan pelaku inisial WSA. Berdasarkan bukti yang cukup diduga keras telah melakukan perbuatan melarikan anak dibawah umur tersebut.

“Keterangan yang baru kami dapat, tersangka dalam memuluskan aksinya mengimingi korban sesuatu pekerjaan. Namun itu belum bisa dipastikan nanti akan diperiksa kembali sesampainya,” kata Kasat Reskrim.

Dikatakannya, Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (13/1/2022) sekira pukul 16. 00 Wib bertempat di Kampung Gunung Cerek, Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan.

Dimana korban bernama Rosa (16) perempuan, warga Kenagarian Gurun Panjang Utara, Kecamatan Bayang. Sekarang Tim masih dalam perjalanan ke Mapolres dengan telah mengamankan pelaku dan korban beserta BB lainnya.

Menarik dibaca