Ia menegaskan bahwa Walikota dan Bupati boleh kampanye namun harus ambil cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara.Tapi Kepala Desa, DPD dan LPM tidak boleh mengkampanyekan parpol atau paslin tertentu, namun dibolehkan memfasilitasi 14 parpol utk kampanye di wilayah pemerintahannya secara adil.
Hingga saat ini Ketua Bawaslu mengaku belum menemukan pergerakan yg jelas terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu di kota ini.
Sekiranya ditemukan oleh masyarakat dugaan pelanggaran Pemilu, ia ingatkan untuk segera melapor ke Bawaslu dalam tempo paling lama 7 hari sejak kejadian berlangsung. Apabila lebih dari 7 hari maka laporan tidak dapat diproses.
Laporan dari masyarakat akan diproses sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dan dilengkapi persyaratan dan alat bukti yang kuat.(rni)