LaNyalla Tekankan Pentingnya Sertifikasi Profesi

oleh

Sementara itu, Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Broker Properti Nasional, Tritan Saputra mengungkapkan bahwa persaingan antar broker properti saat ini cukup ketat. Untuk memenangkannya, diperlukan keahlian khusus agar mampu menggaet konsumen. Dan itu bisa dicapai jika seorang broker telah tersertifikasi. Namun kenyataannya, jumlah broker properti yang tersertifikasi sangat kecil, tidak sampai 10 persen.

“Harapan kami, semua broker harus memiliki sertifikat kompetensi broker properti agar dalam bekerja bisa sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan Kepmenaker Nomor 343 Tahun 2015. Jadi sebenarnya aturan sudah ada, tetapi implementasi belum maksimal. Ini perlu dukungan DPD RI,” ujar Tritan.

Standar kompetensi tersebut juga berfungsi untuk menjembatani antara developer dengan buyer WNA, agar mereka tahu kebijakan dan peraturan tentang kepemilikan properti di Indonesia. Ini penting karena aturan terbaru yang tertera dalam UU Cipta Kerja, WNA boleh membeli properti di Indonesia.

Menarik dibaca