“Jika terbukti benar perusahaan ini melakukan pembakaran di hutan adat, harus segera ditindak. Hutan harus dilindungi karena merupakan bagian yang tak bisa dipisahkan dari kehidupan masyarakat adat Papua,” tegas LaNyalla.
Hutan adat Papua merupakan salah satu hutan hujan yang tersisa di dunia. Hutan adat Papua memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Bahkan 60% keragaman hayati Indonesia ada di papua. Oleh karena itu, LaNyalla meminta kepada pihak-pihak terkait untuk segera mengambil langkah atas hasil investigasi ini. “Kita nggak bisa tinggal diam saja kalau kekayaan alam kita dirusak,” kata Senator asal Dapil Jawa Timur itu.
LaNyalla mengingatkan mengenai hak ulayat masyarakat Papua terhadap hutan adat. Hak ulayat diatur dalam UU No 5 Tahun 1960 atau UU Pokok Agraria (UUPA). Selain itu terdapat juga Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 23 tahun 2008 soal hak ulayat masyarakat hukum adat dan hak perorangan warga masyarakat hukum adat atas tanah.
Berdasarkan hal tersebut, masyarakat adat bisa mengambil manfaat atas tanah hutan di Papua, termasuk hak guna oleh perusahaan. Meski begitu, Ketua DPD itu meminta agar hal tersebut diulas kembali, sehingga dapat diketahui apakah masyarakat adat di Papua sudah betul-betul mendapatkan haknya. Sebab ada laporan mengenai ganti rugi yang tidak sesuai kepada warga oleh perusahaan atas penggunaan hutan adat.