LaNyalla M. Mattalitti: DPD RI Bertanggung Jawab Terjaminnya Penguatan Otonomi Daerah

oleh

Selain itu, DPD RI mendorong terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Cara Pembentukan, Pemekaran dan Penggabungan Daerah serta Peraturan Pemerintah tentang Desain Besar Penataan
Daerah (Desartada) sebagai kebijakan nasional yang berperan sebagai roadmap penataan daerah otonom di Indonesia hingga tahun 2025.

“Melalui kedua PP tersebut diharapkan akan memberikan rambu-rambu mengenai penilaian kelayakan terhadap usulan pemekaran daerah dimana pemekaran daerah akan dikaji dari berbagai aspek strategis dari sudut kepentingan nasional, kepentingan daerah dan kepentingan sosial-ekonomi,” ucapnya.

Senada dengan itu, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan dalam rangka HUT DPD RI ke-16 ini selain wujud syukur berbagai kiprah dan capaian dalam menjalankan tugasnya dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, gagasan besar DPD RI dasarnya adalah untuk penguatan daerah membawa aspirasi daerah yang dirumuskan dalam kebijakan nasional. Serta kelahiran di era reformasi tersebut merupakan bagian sentral dan integral, dengan demikian tidak berlebihan kelahiran DPD RI bagian tidak terpisahkan dari reformasi indonesia

“DPD RI diharapkan bisa memperjuangkan kepentingan darah di tingkat nasional, pasal 22 ayat 1 dan 2 UUD NRI 1945 tidak diragukan kewenangan DPD RI sangat luas dan besar, meski frasa kata yang digunakan hanya dapat, namun boleh membuat dan mengusulkan UU yang berkaitan dengan daerah mempunyai bidang yang sangat luas dan besar, bidang ini mencakup hampir seluruh kepentingan berbangsa dan bernegara, dan potensi dan cukup potensial menampilkan DPD RI secara high profile,” kata Bambang Soesatyo. (rel/mas)

Menarik dibaca