“Karena memang peringkat kemudahan berusaha di Indonesia masih di peringkat ke-73 dunia. Dan Presiden Jokowi menargetkan dapat naik ke peringkat 40 dunia dalam dua tahun ke depan. Oleh karena itu, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi senjata pamungkas untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia, di tengah hantaman Pandemi Covid,” jelasnya.
Diterangkannya, pertumbuhan ekonomi berbanding lurus dengan pembukaan lapangan pekerjaan. Indonesia sendiri butuh pertumbuhan ekonomi di angka 6 persen, agar mampu menyerap angka pengangguran terbuka yang ada.
“Untuk menaikkan satu persen pertumbuhan ekonomi nasional, diperlukan investasi Rp 800 triliun. Kalau kita asumsikan pertumbuhan ekonomi kita saat ini 0 persen karena terimbas Pandemi Covid, maka untuk mencapai 6 persen, diperlukan investasi sebesar Rp 4.800 triliun,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, LaNyalla juga menyampaikan tugas DPD RI sebagai wakil daerah. “Salah satu tugas DPD RI adalah menyuarakan kepentingan daerah. Saya menyimpulkannya menjadi dua tugas, pertama, percepat pembangunan daerah. Kedua, advokasi masalah yang dihadapi daerah,” tandasnya.
Oleh karena itu, sambungnya, saya sering tekankan kepada para Senator untuk turun ke daerah. Identifikasi masalah. Lalu kita bantu komunikasikan dengan eksekutif, agar mendapatkan jalan keluar.