Lantik Plh Bupati dan Walikota, Alex : Plh Gubernur Sumbar Sudah Lampaui Kewenangan

oleh

SPIRITSUMBAR.com, Padang – Ketua PDI Perjuangan Sumbar, Alex Indra Lukman menilai, seorang pelaksana harian (Plh) gubernur, tak memiliki kewenangan untuk menunjuk Plh kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

“Adalah sebuah kekeliruan dalam tatakelola pemerintahan yang baik, bersih dan berwibawa, jika Kemendagri dalam hal ini Dirjen Otoda, memberikan kewenangan pada Plh gubernur untuk melantik Plh bupati atau walikota,” ungkap Alex melalui pernyataan tertulis, Jumat (19/2/2021).

Penilaian ini disampaikan Alex, pascapelantikan 12 Plh bupati dan walikota di Sumbar yang habis masa jabatannya per 17 Februari 2021 lalu oleh Alwis, berstatus sekretaris daerah (Sekda) Sumatera Barat defenitif yang kemudian ditunjuk Kemendagri sebagai Plh Gubernur Sumbar.



Kejadian serupa, Plh gubernur kemudian melantik Plh bupati/walikota juga terjadi di propinsi lain.

Kepada wartawan usai melantik Plh bupati dan walikota se-Sumbar itu, Alwis menyebut, kebijakannya melakukan penunjukan Plh, merujuk pada Surat Mendagri nomor 130/738/OTDA tanggal 3 Februari 2021 tentang hal penugasan plh kepala daerah.

“Pemerintahan di daerah harus terus berjalan, tidak boleh ada kekosongan. Ini untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahaan di daerah,” terang Alwis, usai pelantikan, 17 Februari 2021 lalu.

Menarik dibaca