“Sesuai dengan UU Penyiaran, KPID sudah melaksanakan wewenangnya, sangat disayangkan masih ada lembaga penyiaran yang tidak mematuhi aturan yang ada” tegas Afriendi.
“Tujuan dibuatnya surat edaran tersebut agar lembaga penyiaran radio dan televisi memiliki panduan yang lebih jelas dalam menayangkan lagu-lagu yang dibatasi penayangannya demi terwujudnya program musik yang menghibur, sehat dan sekaligus bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), untuk itu kedepannya diharapkan agar lembaga penyiaran lain di Sumatera Barat tidak melakukan kesalahan yang sama lagi” jelas Afriendi. (KPID Sumbar)
Tip & Trik
loading…