Seluruh komisioner KPID Sumbar sepakat bahwa lagu tersebut tidak seharusnya disiarkan karena mengandung kata kasar, makian, dan unsur seksualitas serta tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.
“Jenis pelanggaran yang dilakukan Star FM ini dikategorikan sebagai pelanggaran pengormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan” Ujar Afriendi.
Ketentuan pasal yang dilanggar yakni pada Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) pasal 9 tentang penghormatan terhadap nilai-nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 14 ayat (1) dan (2) tentang perlindungan kepada anak, pasal 16 tentang program siaran bermuatan seksual. Serta melanggar Standar Program Siaran (SPS) pasal 9 ayat (1) tentang penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan, pasal 15 ayat (1) tentang perlindungan anak, pasal 20 ayat (1) tentang pelarangan dan pembatasan seksualitas, serta pasal 24 tentang ungkapan kasar dan makian.
Terkait dengan lagu bermuatan seksual sebelumnya KPID Sumbar telah mengeluarkan surat edaran nomor 01/SE/KPIDSUMBAR/I/2021 berisi tentang pembatasan penayangan lagu-lagu bermuatan seks, ungkapan kasar dan makian di lembaga penyiaran.