Langgar P3SPS, KPID Sumbar Tegur 2 Lembaga Penyiaran

oleh

“Berdasarkan pelanggaran tersebut kami dari KPID Sumbar memutuskan untuk memberikan sanksi administratif teguran tertulis kedua kepada program Kaliliang Kampuang di Padang TV” kata Robert.

Hal serupa juga disebutkan oleh Ardian,S.T.,M.I.Kom Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumbar “Terkait dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Padang TV harusnya bisa diminimalisir, editor harus bisa mengkondisikan apakah tayangan tersebut pantas untuk ditayangkan atau tidak”.

“Karena memang situasi yang terjadi di lapangan tidak bisa diprediksikan, maka setiap gambar yang diperoleh oleh reporter di lapangan harusnya diperhatikan terlebih dahulu, jika memang ada sekiranya tayangan yang berpotensi melanggar, ya hendaknya diblurkan saja, selagi tidak mengubah konsep konten programnya” jelas Ardian.

Sedangkan untuk radio Star FM, dijelaskan bahwa alasan KPID Sumbar memberikan surat teguran pertama dikarenakan radio tersebut memutar lagu barat yang berjudul “Bad Boy” yang dinyanyikan oleh Juice Wrld yang berisi kata kasar dan mengesankan aktifitas seks yang diputar pada Selasa (16/02/2021) pukul 10.50 WIB.

Seluruh komisioner KPID Sumbar sepakat bahwa lagu tersebut tidak seharusnya disiarkan karena mengandung kata kasar, makian, dan unsur seksualitas serta tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan anak.

Menarik dibaca