Laki Bini, Jadi Balon Perorangan Pilkada Padang

oleh

Sementara, Al Kudri mengatakan, menyerahkan 56 ribu lebih bukti dukungan yang tersebar di 11 kecamatan di Kota Padang. “Tim kami sebanyak 30 orang, bekerja siang malam untuk mengentri data ke sistem pencalonan (Silon). Waktu peng-entrian data ke Silon yang sempit, membuat tim kami sedikit kerepotan,” ungkap Al Kudri.

Ketua Divisi Teknis KPU Padang, Candra Eka Putra belum bersedia memberikan keterangan terkait pendaftaran kedua pasangan calon dari jalur perseorangan ini.

“KPU baru sebatas menerima syarat dukungan pasangan calon dari jalur perseorangan. Kita memiliki waktu sampai Jumat (1/12/2017) untuk meneliti, apakah syarat dukungan yang diserahkan telah sesuai aturan,” terang Candra.

Syarat minimal dukungan calon perseorangan untuk Kota Padang ini sebanyak 41.116 buah KTP atau 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan gubernur Sumbar pada 2015 lalu yang berjumlah 548.213 orang. Syarat dukungan yang dikumpulkan itu harus tersebar minimal pada enam dari 11 kecamatan yang ada di daerah itu.

Setelah pengumpulan syarat dukungan ini, mengacu pada pasal 48 Undang-undang Pilkada, KPU Kota Padang melakukan tiga verifikasi. Verifikasi pertama, yaitu verifikasi jumlah dukungan serta jumlah sebaran, kemudian yang kedua verifikasi administrasi yang dilakukan KPU dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Menarik dibaca