Spiritsumbar.com | Simpang Ampek – Setelah kisruh berkepanjangan yang terjadi di lahan Repatrian Suriname di Jorong Tongar, Nagari Aia Gadang,Kecamatan Pasaman – Pasaman Barat tidak kunjung usai.
Lima anggota Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD RI datang ke Pasbar untuk membantu mediasi penyelesaiannya, Jumat (15/9/2017). Anggota DPD RI tersebut, bertekad dalam waktu dua bulan persoalan tersebut harus ada titik temunya.
Artikel Lainnya
Kelima BAP DPD RI tersebut, yakni KH. Ahmad Sadeli Karim , Emma Yohana, Antung Fatmawati, Marhany, Ibrahim Agustinus Medah. Tekad tersebut, tentunya mendapat dukungan dari Pemerintah Kabupaten Pasbar.
Bupati Pasbar H. Syahiran memaparkan persoalan yang terjadi di Tongar Nagari Aia Gadang muncul ketika tahun 1953 ada transmigrasi Jawa-Suriname. Sebelumnya lahan 2.500 hektare itu dipakai untuk transmigran dari Jawa Barat sejak tahun 1953. Transmigran tersebut datang pada 5 Februari tahun 1954 di lahan Batang Tongar itu. Sempat terjadi gejolak keamanan pada tahun 1957-1959, tapi para transmigran tetap bertahan di tempat.
Dijelaskannya, pada tahun 1968 ada penambahan transmigran dari Jawa sebanyak 101 KK. Pada 1986-1987 masuk CV Tunas Rimba Raya yang dipimpin Edi Hartono untuk menyewa lahan guna digarap tanaman ubi dengan sewa tanah Rp15 ribu per hektar yang dibayar setelah panen.