DHARMASRAYA SpiritSumbar.com – Tiga pria yang diduga terlibat kasus kriminal penyalahgunaan narkoba jenis sabu golongan 1 diciduk oleh anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya di lokasi berbeda di Kabupaten Dharmasraya pada hari Sabtu (18/6/2022).
Dari tangan pelaku, diamankan barang bukti paket narkoba jenis sabu dan peralatan. Dalam penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Dharmasraya IPTU Rusmardi
Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, melalui kasat narkoba, IPTU Rosmadi yang di dampingi oleh Paur Humas Polres Dharmasraya, Ipda Marbawi membenarkan penangkapan tersebut.
Dia jelaskan, 3 orang yang ditangkap diduga terlibat kasus Kriminal narkotika jenis sabu golongan 1. ” Ketiga pelaku tersebut berinisial I-R-S umur 43 tahun. Kemudian dua pelaku lainya berinisial S-J-I umur 33 tahun dan I-Y-A umur 36 tahun,” ujarnya.
“Juga diamankan paket narkoba jenis sabu dan peralatan hisap seperi bong di lokasi penangkapan yang berbeda,” ujarnya.
Dia ungkapkan, penangkapan 3 orang pelaku tersebut berdasarkan atas informasi masyarakat. “Berkat informasi masyarakat tersebut, anggota kami Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Kemudian polisi mengamankan pelaku yang pertama berinisial I-R-S (43) di Jorong Sialang Gaung, Kenagarian Sialang Gaung, Kecamatan Koto Baru.
“Setelah ditangkap kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pertama ini. Juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan seperti bong dan satu unit handphone,” ujarnya.
Dari pelaku pertama, polisi melakukan pengembangan. Tidak butuh waktu lama, akhirnya pelaku yang kedua berinisial S-J-I (33) dan I-Y-A (36) ditangkap di Jorong Lagan Jaya I, Kenagarian Sipangkur, Kecamatan Koto Salak, Kabupaten Dharmasraya.
“Pelaku juga kami amankan bersama barang bukti narkotika jenis sabu dan peralatan seperti bong dan satu unit handphone,” ujarnya.
“Atas perbuatan pelaku tersebut dikenakan pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 TTG NARKOTIKA Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tegas kasat narkoba, IPTU Rosmadi (eko)