Untuk pelaku yang pertama ini adalah resedivis, dalam kasus pencurian. “Kemudian anggota kami melakukan pengembangan terhadap pelaku yang pertama. Dan kemudian anggota kami mengamankan pelaku yang kedua yang berinisial MSA,umur 24 tahun,” ujarnya.
Dari hasil penyilidikan dan penggeledahan, terhadap pelaku yang ke dua ditemukan barang bukti. Diantaranya 1 unit handphone rusak warna kuning yang berisikan satu paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Seterusnya, 1 unit handphone lipat warna merah merk strawberry. Seperangkat alat hisab shabu,di daerah yang sama.
“Saat ini kedua orang pemuda dan barang buktinya kita amankan di sel tahanan polres Dharmasraya dari mana dapat barang haram tersebut,masih kita dalami untuk Pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112, 114 dan 127. Dimana, ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara,” ujarnya. (eko)
Tip & Trik