Selanjutnya berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Tata Tertib dimaksud, dalam hal tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara. Adapun tahapan pemilihan Pimpinan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Tata Tertib DPD
Selain itu, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 49 Peraturan DPD RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib, pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah dan memperhatikan keterwakilan wilayah. Selanjutnya berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Tata Tertib dimaksud, dalam hal tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.
Sedangkan Pasal 33 ayat 1 Tatib DPD menyebutkan wilayah Timur terdiri atas 17 provinsi. Ayat 2 menyebut wilayah Timur dibagi dalam dua sub wilayah yaitu wilayah Timur I dan II. Ayat 3 menyebut wilayah timur I terdiri atas sembilan provinsi. Ayat 4 menyebut wilayah timur II terdiri dari delapan provinsi. Sementara Pasal 33 Ayat 5 menyebut wilayah Barat terdiri atas 17 provinsi. Ayat 7 menyebut wilayah Barat I terdiri sembilan provinsi. Ayat 8 menyebut wilayah barat II delapan provinsi.