Sidang paripurna ke-2 ini, lanjutnya, adalah Sidang Paripurna yang diselenggarakan untuk mengawali tugas-tugas DPD RI selama periode tahun 2019-2024. Semoga kelembagaan DPD RI dalam rangka memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah selama periode 5 tahun kedepan. ”Kita juga berharap pada periode ke-4 ini hadirnya kelembagaan DPD dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, dapat lebih memberi arti bagi kepentingan masyarakat dan daerah,” pungkasnya.
Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 49 Peraturan DPD RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib. Pemilihan pimpinan DPD RI dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah dan memperhatikan keterwakilan wilayah.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Tata Tertib dimaksud, dalam hal tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara. Adapun tahapan pemilihan Pimpinan DPD sebagaimana diatur dalam Pasal 51 ayat (1) Tata Tertib DPD
Selain itu, berdasarkan UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Pasal 49 Peraturan DPD RI Nomor 2 tahun 2019 tentang Tata Tertib, pemilihan Pimpinan DPD dilakukan dengan prinsip mendahulukan musyawarah dan memperhatikan keterwakilan wilayah. Selanjutnya berdasarkan Pasal 50 ayat (2) Tata Tertib dimaksud, dalam hal tidak tercapainya musyawarah untuk mufakat maka dilakukan pemungutan suara.