‘Manyasa awak Pak. Jiko kalua beko awak indak namuah lai disuruah urang mambali barang tu, barapun upahnyo (menyesal saya Pak. Jika nanti saya keluar, tidak akan mau lagi disuruh orang untuk membeli barang tersebut. Berapapun besar upahnya),“ sebutnya SS dihadapan Majelis Sidang.
Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Efendi melalui Humasnya Radius Chandra, SS didalam persidangan berlaku sopan dan koperatif serta mengakui perbuatannya, hal ini menjadi pertimbangan Majelis Hakim.
Kemudian Mengungkapkan, selain vonis pidana penjara terhadap keempat terdakwa, Majelis Hakim juga memutuskan barang bukti berupa Narkotika jenis sabu seberat 16,42 gram beserta peralatan dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan Barang Bukti lainnya berupa 2 buah Hp dan sejumlah di sita untuk negara.
“Atas vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim baik JPU Yoza yang diwakili JPU Gunanda dan pihak Penasehat Hukum terdakwa yakni Yonefit Albasry Dt Malano basa menyatakan menerima putusan tersebut”pungkasnya.(david).
Editor : Saribulih
Baca juga: