Pada bidang kesenian, lanjutnya, terdiri dari banyak unsur seperti seni tari, musik dan sebagainya yang tentu saja tidak dikuasai oleh guru ilmu budaya. Sehingga, sejak diberlakukannya kurikulum 2013, keberadaan guru BAM di daerah yang sudah menerapkannya sudah tidak jelas.
Rana Erita, guru BAM di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Pariaman dalam pertemuan itu mengungkapkan, sejak mata pelajaran BAM ditiadakan dia medapat tugas mengajar Bahasa Indonesia. Namun, hingga kini dia tidak bisa mendapatkan sertifikasi dengan mata pelajaran Bahasa Indonesia karena ijazahnya tidak liner.
Keresahan ini tidak saja datang dari guru-guru mata pelajaran BAM, tetapi juga datang dari perguruan tinggi. Ketua Jurusan Sastra Minangkabau Fakultas Ilmu Budaya Universitas Andalas, Pramono, menyatakan, kurikulum 2013 menjadi ancaman bagi lulusannya.
Para guru BAM yang datang untuk mengadukan nasib tersebut berharap DPRD Provinsi Sumatera Barat dapat mencarikan solusi terhadap persoalan yang tengah mereka hadapi. Guru-guru berharap mata pelajaran BAM menjadi mata pelajaran muatan lokal khusus yang berdiri sendiri.
Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat menyatakan akan membicarakan hal itu dengan pemerintah provinsi untuk mencari solusi. Pihaknya akan mengkaji lebih mendalam persoalan tersebut sehingga dapat mengambil langkah tepat.