Kurikulum 2013 Diterapkan, Guru BAM Mengadu ke DPRD Sumbar

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Sejumlah guru ilmu budaya dari berbagai sekolah di Sumatera Barat, Rabu (15/11/2017) menyampaikan kerisauan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Guru mata pelajaran Budaya Alam Minangkabau (BAM) ini meminta kejelasan terhadap kedudukan mata pelajaran BAM sebagai muatan lokal yang tidak memiliki kejelasan dengan diterapkannya kurikulum 2013.

Dengan penerapan kurikulum 2013, mata pelajaran BAM sebagai muatan lokal tidak memiliki kedudukan sebagai muatan lokal khusus yang berdiri sendiri. Ilmu kebudayaan dimasukkan dalam kelompok seni dan budaya.

Roni, salah seorang guru kepada Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat yang menerima kedatangan mereka menyampaikan, dengan ketidakjelasan kedudukan mata pelajaran tersebut berpengaruh terhadap status mereka, mulai dari jatah jam pelajaran sampai kepada tunjangan sertifikasi.

Menurutnya, guru mata pelajaran BAM berlatar belakang pendidikan sastra daerah pada disiplin ilmu kebudayaan Minangkabau. Dia menilai tidak tepat jika ilmu budaya dimasukkan satu kelompok dengan kesenian.

“Kalau mau diintegrasikan pada mata pelajaran lain, BAM lebih tepat masuk dalam kelompok Bahasa bukan dengan kesenian karena guru BAM berlatar belakang sastra daerah,” ujarnya.

Menarik dibaca