Hal tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh. Melalui Kasi Pidsus Andika Prima Sandi, SH, dalam dialog yang berlangsung penuh keakraban tersebut, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kejasaan Negeri Payakumbuh telah menjalin kerja sama di bidang pendampingan dan pendapat hukum, yang dikukuhkan dengan telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua instansi beberapa waktu yang lalu.
“Kejaksaan bukan hanya bertindak sebagai pengacara negara, tetapi kejaksaan juga memiliki kewenangan di bidang pidana, ketertiban umum, perdata dan tata usaha negara. Dengan begitu kejaksaan juga bisa berperan sebagai pendamping hukum bagi siapapun yang memerlukan pendampingan hukum”, ulas Kasi Pidsus Andika.
Pewarta : WBA
Editor : Saribulih
Artikel Spirit Sumbar Lainnya