“Penyelenggara pemerintah yang memiliki karakter ABS SBK, yang mendekatkan diri kepada Allah SWT, akan mampu mengendalikan diri dari perbuatan yang merugikan diri sendiri dan orang lain, juga perbuatan yang merugikan Negara”, ungkap Sekda Benni.
Sekda Benni juga mengungkapakan bahwa dalam menata pemerintahan yang bersih dan terpercaya, pemerintah Kota Payakumbuh merangkul Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh dan Polresta Kota Payakumbuh dalam bentuk kerjasama dan koordinasi.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kejaksaan Negeri Kota Payakumbuh. Melalui Kasi Pidsus Andika Prima Sandi, SH, dalam dialog yang berlangsung penuh keakraban tersebut, menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Payakumbuh dan Kejasaan Negeri Payakumbuh telah menjalin kerja sama di bidang pendampingan dan pendapat hukum, yang dikukuhkan dengan telah ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) antar kedua instansi beberapa waktu yang lalu.
“Kejaksaan bukan hanya bertindak sebagai pengacara negara, tetapi kejaksaan juga memiliki kewenangan di bidang pidana, ketertiban umum, perdata dan tata usaha negara. Dengan begitu kejaksaan juga bisa berperan sebagai pendamping hukum bagi siapapun yang memerlukan pendampingan hukum”, ulas Kasi Pidsus Andika.