Dijelaskan juga 3 perda terkait khusus bidang keagamaan yaitu perda magrib mengaji no 2 tahun 2013, perda pandai baca alqur’an no 1 tahun 2013, perda no 3 tahun 2013 tentang pendidikan MDA/TPA .
Ungkap Muhammad Ali. kepala seksi ini mengaku dahulunya dia pernah bertugas 11 tahun di kota solok, bahwa konsekwensi dari ini telah terjalin kerja sama yang baik antara pemda dengan kemenag terutama dalam pengalokasian anggaran bantuan honor guru mulai dari MDA/TPA hingga tingkat pesantren
Dan didalam perda ini katanya. Lenih lanjut ditambahkan bahwa terdapat norma yang memerintahkan bahwa pemda turut bertanggung jawab dalam pengentasan buta huruf alqur’an dengan mewajibkan setiap anak untuk melanjutkan ke SLTP harus pandai baca alqur’an, setiap catin harus pandai baca alqur’an dan termasuk para birokrat yang akan naik eselon juga di tes kemampuan baca alqur’an paparnya.
Dalam hal ini tentunya bahwa dukungan dari DPRD sangatlah penting agar pemda dapat mengalokasikan anggaran dan menjadi program bukan hanya dalam bentuk dana hibah yang tidak boleh terus – menerus, akan tetapi sejatinya menjadi program SKPD yang mendapat alokasi anggaran setiap tahun jelasnya.
Sementara Syafrudin ketua fraksi PKS mengatakan melalui Humas DPRD Hasneril rombongan konsultasi ke kampar menjelaskan bahwa DPRD saat ini akan membahas RPJMD priode 2016-2021 sebagai implementasi visi dan misi bupati terpilih maka dipandang perlu melakukan pengayaan referensi dalam kebijakan pembangunan terutama visi Agam Madani soal kebijakan pembangunan terkhusus pembangunan ummat dan akhlak generasi Islam dan pola kerja sama PEMDA dan KEMENAG agar terbangun harmonisasi dan koordinasi dalam menghadapi tatangan pembangunan ummat Islam ke depan. ungkapnya