Sementara itu, Kepala Dinas PMD Sumbar Drs. Syafrizal Ucok, MM dalam arahan mengingatkan penyaluran BLT Dana Desa. Setelah Fase I (April, Mei dan Juni) selesai, maka Pemerintahan Nagari wajib membayarkan BLT Dana Desa Fase II (Juli, Agustus dan September).
Dijelaskan Syafrizal Ucok, BLT Dana Desa Fase II sifatnya wajib, terutama untuk warga yang sakit kronis menahun serta warga yang masih belum bekerja karena terdampak Covid-19. “Warga yang pada Fase I menerima BLT terdampak Covid-19, apabila pada saat new normal ini sudah bekerja kembali, maka dikeluarkan dalam daftar BLT Dana Desa Fase II,” kata Syafrizal Ucok, yang juga mantan Pj Bupati Dharmasraya.
Kunjungan Kerja Anggota DPD-RI Alirman Sori di Nagari III Koto Rambatan ini, diterima oleh Pj Wali Nagari Sukmawati, S.Sos., Camat Rambatan Lisa Martini, Sekretaris Dinas PMN Tanah Datar D. Yonasri, Kapolsek Ipda Firdaus, PD/PLD, Kepala Jorong dan tokoh masyarakat.
Aspirasi yang disampaikan oleh Kepala Jorong dalam pertemuan ini, kenapa BLT Provinsi tidak lagi dibayarkan pada Juli, Agustus dan September, termasuk BLT Kabupaten juga tidak dibayarkan. Padahal masyarakat masih mengharapkan karena dampak Covid-19 masih belum pulih.
Ketua BPRN III Koto Armis, S.Ag mengeluhkan adanya tumpang tindih data. Adanya warga yang sakit menahun masuk dalam BLT Kabupaten tetapi sekarang tidak menerima lagi. Karena itu, Ketua BPRN meminta izin daftar warga itu dipindahkan untuk menerima BLT Dana Desa Fase II. (*)