Bukittinggi, SPIRITSUMBAR.COM — Harus ada kekuatan regulasi dari Pemko Bukittinggi untuk memperkencang dan kuatkan layanan informasi publik.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) Adrian Tuswandi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) PPID Utama dan Pelaksana se Pemko Bukttinggi, di Balai Kota Bukittinggi, Selasa 18/7/2023 .
“Kuatkanlah regulasi pengelolaan dan pelayanan informasi publik di sini, karena ini menjadi kunci koordinasi PPID Pelaksana dan PPID Utama juga Atasan PPID Utama,”ujar Toaik biasa Adrian disapa banyak kalangan di Sumbar
Adrian Tuswandi mengingatkan PPID Pelaksana dan Utama mesti satu nafas dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
“UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik punya pasal atau ketentuan pidananya, anggap sepele melayani jangan sampai pak ibu PPID Pelaksana dan PPID Utama atau Pak Sekda selaku Atasan PPID Utama dipanggil penyidik polisi ketika si pemohon melaporkan dugaan pidana informasi publik. Pidana informasi itu adalah upaya terakhir negara memerintahkan badan publik terbuka informask,” ujar Toaik.
Sementara Wakil Ketua KI Sumbar, H. Arif Yumardi menambahkan Informasi publik itu harus diberikan pejabat kepada masyarakat umum. Jangan tunggu diminta apalagi tak diberikan informasi publik.