Kuasa Termohon Tidak Bawa Surat Kuasa, Majelis Sidang Kecewa pada Sekkab Agam

oleh

Apalagi, sambung Arif, panggilan sidang juga telah dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada termohon, yang note-bene surat panggilan melalui WhatsApp itu bisa diprint dan bisa didisposisikan oleh termohon, dan itu dinyatakan sah dalam UU Eletronik.

Sementara Tanti Endang Lestari, meminta utusan dari termohon untuk bisa membawa surat kuasa yang diberikan termohon untuk agenda sidang berikutnya untuk sengketa yang dimohonkan Syafri Isran.

Menarik dibaca