SPIRITSUMBAR.com, Padang – Sidang perdana sengketa informasi dengan pemohon Syafri Isran, dan termohon Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam, yang digelar di Komisi Informasi (KI) Sumbar, Kamis pagi (15/4/2021) tidak berjalan beberapa lama.
Pasalnya, majelis yang menyidangkan sengketa informasi dengan register
02/I/KISB-PS/2021 itu, mendapati staf atau orang yang diutus termohon yakni Kabag Hukum Setkab Agam, Desmawati, untuk sidang sengketa hari itu tidak memiliki legal standing (kedudukan hukum) sebagai kuasa dari termohon, karena tidak miliki suara kuasa untuk sidang.
Tidak adanya surat kuasa pihak termohon diketahui beberapa saat setelah ketua majelis Noval Wiska membuka sidang.
“Untuk sidang perdana pada sengketa bernomor register, ada empat hal yang perlu diperiksa, yaitu legal standing, kewenangan absolut, kewenangan relatif, persoalan jangka waktu dan nyatanya kuasa dari termohon tidak dibekali surat kuasa. Itu artinya legal standing dari kuasa termohon tidak bisa diterima,” kata Noval Wiska.
Nofal menambahkan, hadirnya kuasa dari termohon pada siang sengketa Kamis (15/4/2021) itu hanya sebagai pengunjung saja.
Ada pun utusan termohon,
Desmawati mengaku surat panggilan sidang sengketa informasi dari KI Sumbar belum diterimanya.