“Saat ini baru sekitar 0,5% hingga 1 persenpenduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini (perdagangan berjangka komoditi), akan tetapi Pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini”, tutur Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini menambahkan, BAPPEBTI perlu berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk MUI ketika akan menyusun regulasi khusus tentang kripto. Selain ini merupakan hal baru bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, juga mesti ada sosialisasi yang perlahan sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Semua aturan dan penerapannya harus bertujuan untuk kabaikan bagi masyarakat banyak.
“Saya mengingatkan kepada pembuat regulasi, berkaitan dengan kripto ini, mesti ada aturan yang kuat melindungi rakyat. Koordinasi antar lembaga, koordinasi dengan Kementerian mesti dilakukan BAPPEBTI agar regulasi yang terbentuk benar-benar mengakar dan mudah di terapkan semua stake holder. Kripto jangan sampai jadi alat investasi yang memunculkan spekulasi dan permainan untung rugi. Kripto arahkan sebagai alat transaksi, bukan alat permaianan untung rugi bisnis”, tutup Nevi Zuairina.