Politisi PKS ini mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. Keberadaan BAPPEBTI dijamin dalam Undang-undang No 10 Tahun q, tentang Perdagangan Berjangka Komiditi.
“Saat ini baru sekitar 0,5% hingga 1 persenpenduduk Indonesia yang melakukan investasi trading industri ini (perdagangan berjangka komoditi), akan tetapi Pemerintah harus tetap memberikan perhatian terhadap industri ini”, tutur Nevi.
Legislator asal Sumatera Barat II ini menambahkan, BAPPEBTI perlu berkomunikasi dengan banyak pihak termasuk MUI ketika akan menyusun regulasi khusus tentang kripto. Selain ini merupakan hal baru bagi kebanyakan masyarakat Indonesia, juga mesti ada sosialisasi yang perlahan sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Semua aturan dan penerapannya harus bertujuan untuk kabaikan bagi masyarakat banyak.