SPIRITSUMBAR.com, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi VI, Hj. Nevi Zuairina mengatakan pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka) bahwa bahasan ini banyak hal sensitif dan menghadapi banyak risiko di kemudian hari terutama bahasan perdagangan aset kripto.
“Meski kripto ini dimana dikenal luas dengan Cryptocurrency atau mata uang kripto sudah ada sejak tahun 1998 yang digagas oleh Wei Dai, namun hingga saat ini sistem kripto hanya segelintir orang yang tau apalagi memahami. Pada awal munculnya sistem ini tahun 1998, kripto belum dapat diimplementasikan karena pengguna bisa menduplikasi mata uang karena tidak ada yang mencatat transaksi”, tutur Nevi.
Nevi menambahkan, meski kini sistem kripto telah berkembang pesat, karena mampu dengan sangat kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, memverifikasi transfer aset, dan mengontrol perciptaan unit tambahan, tetapi Bappebti harus memperketat pengawasan transaksi perdagangan aset kripto serta merumuskan peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat terkait pembukaan bursa aset Kripto.
Politisi PKS ini mengatakan, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) merupakan lembaga pemerintah yang memiliki tugas pokok dalam melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Perdagangan Berjangka. Keberadaan BAPPEBTI dijamin dalam Undang-undang No 10 Tahun q, tentang Perdagangan Berjangka Komiditi.