Seterusnya, 18 Nov s/d 01 Des 2017 adalah masa perbaikan administrasi oleh parpol, kemudian, pada 02 s/d 11 Des dilakukan penelitian administrasi hasil perbaikan.
Selanjutnya, 12 s/d 14 Des penyampaian hasil penelitian perbaikan, 15 Des 2017 s/d 04 Jan 2018 adalah waktu verifikasi faktual. Sementara, pada 04 s/d 06 Jan 2018 disampaikan tentang hasil verifikasi faktual. Dan diteruskan pada 07 s/d 20 Jan perbaikan hasil verifikasi , 21 s/d 03 Feb verifikasi hasil perbaikan dan 04 s/d 05 Feb penyusunan BA hasil verifikasi dan pada 17 Februari 2018 adalah penetapan parpol peserta pemilu.
Toni menjelaskan bahwa yang menentukan lolos dan tidak lolosnya dalam verifikasi itu bukan ditentukan oleh KPUD tetapi akan diputuskan oleh KPU RI.
Dia mengatakan bagi parpol yang baru bisa mengikuti verifikasi faktual apabila telah lulus verifikasi administrasi.
Verifikasi ini terangnya untuk mengetahui dan mencapai keabsahan sebuah parpol.
Sementara, pada parpol yang lama, dikatakan bahwa parpol yang bersangkutan wajib mendaftar kepada KPU dengan menyerahkan dokumen dan persyaratan.