KPUD Pessel Gelar Sosialisasi Bimbingan Teknis

oleh

Selanjutnya, 12 s/d 14 Des penyampaian hasil penelitian perbaikan, 15 Des 2017 s/d 04 Jan 2018 adalah waktu verifikasi faktual.  Sementara, pada 04 s/d 06 Jan 2018 disampaikan tentang hasil verifikasi faktual. Dan diteruskan pada 07 s/d 20 Jan perbaikan hasil verifikasi , 21 s/d 03 Feb verifikasi hasil perbaikan dan 04 s/d 05 Feb penyusunan BA hasil verifikasi dan pada 17 Februari 2018 adalah penetapan parpol peserta pemilu.

Toni menjelaskan bahwa  yang menentukan lolos dan tidak lolosnya dalam verifikasi itu bukan ditentukan oleh KPUD tetapi akan diputuskan oleh KPU RI.

Dia mengatakan bagi parpol yang baru bisa mengikuti verifikasi faktual apabila telah lulus verifikasi administrasi.

Verifikasi ini terangnya untuk mengetahui dan mencapai keabsahan sebuah parpol.

Sementara, pada parpol yang lama, dikatakan bahwa parpol yang bersangkutan wajib mendaftar kepada KPU dengan  menyerahkan dokumen dan persyaratan.

“Tetapi tidak untuk  faktual, hanya sampai penelitian administrasi saja. Dalam administrasi  harus lengkap. Kalaupun dari jumlah keseluruhan persyaratan yang diberikan kurang satu, maka itu harus dibetulkan. Jadi kita berdasarkan data”urainya.

Selain itu, disampaikan bagi parpol yang menetapkan calon penghubung harus betul – betul memilih orang yang mampu berkomunikasi dan menyampaikan informasi secara baik. Itu bertujuan agar apa -apa saja informasikan yang disampaikan KPUD bisa disampaikan lagi oleh penghubung  kepada pengurus parpol terkait dengan baik dan benar.

Menarik dibaca