“Kita akan lanjutkan surat keputusan pleno KPU ini ke DPRD Sumbar, untuk dilanjutkan ke Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, untuk mengeluarkan SK gubernur sekaligus melantiknya,” tambah Yanuk.
Pada saat pleno penetapan, jumlah peserta yang boleh masuk ruangan amat terbatas. Maka disediakan monitor di luar ruangan.
Sekaitan dengan terbatasnya yang boleh masuk ruangan pleno KPU, Kasubag Tehnis dan Hupmas KPU Sumbar Jumiati mengatakan, untuk menjaga protokol kesehatan masa pandemi. Sehingga tidak menimbulkan kluster baru.
“Kami mohon maaf pada rekan-rekan mitra kerja dan masyarakat, karena tidak bisa mengakomodir untuk masuk dalam ruangan pleno. Karena tempat terbatas dan mengikuti protokol kesehatan, sesuai aturan berlaku,” ungkap Jumiati.
Ditambahkannya, jika saja pandemi tidak melanda Indonesia dan dunia, pihak KPU amat bahagia kalau ruangan pleno penuh sesak karena antusias masyarakat. Namun saat ini musibah sedang melanda, maka wajib untuk jaga jarak serta membatasi jumlah orang.
Hal senada juga dikatakan Kabag Hukum,Tehnis dan Hupmas Aan Wuryanto, dimana pihak KPU Sumbar tetap menjaga aturan kesehatan. Demi menjaga kesehatan para tamu, peserta pleno dan masyarakat banyak, sehingga penyelenggaraan bisa berjalan baik, dan tidak menimbulkan masalah baru.